Musim hujan kembali tiba, dan ancaman penyakit Dengue atau Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat signifikan. Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Surat Edaran Nomor 443.3/1681/Dinkes.5/2024 yang diterbitkan oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyerukan langkah-langkah konkret untuk mengendalikan penyebaran Dengue. Upaya ini menjadi respons terhadap lonjakan kasus Dengue yang mengkhawatirkan di tingkat nasional maupun daerah.
Lonjakan Kasus DBD di Kabupaten Ciamis
Pada tahun 2024, hingga awal November, Kabupaten Ciamis mencatatkan 1.292 kasus DBD dengan 11 kematian. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 232 kasus dengan 2 kematian. Data nasional juga memperlihatkan tren serupa, dengan total 202.012 kasus terkonfirmasi dan tingkat kematian (Case Fatality Rate) sebesar 0,60%. Situasi ini menempatkan kelompok usia 5-14 tahun sebagai salah satu yang paling rentan terkena Dengue.
Upaya Pencegahan DBD di Kabupaten Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyusun langkah-langkah antisipatif yang melibatkan masyarakat, lembaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan yang telah diinstruksikan:
1. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)
Gerakan PSN menjadi strategi utama dalam memutus siklus hidup nyamuk Aedes aegypti. Upaya ini mencakup:
- Menguras: Membersihkan dan menyikat tempat penampungan air secara rutin.
- Menutup: Menutup rapat wadah air untuk mencegah nyamuk berkembang biak.
- Mendaur ulang: Mengelola barang bekas seperti botol dan ban agar tidak menjadi tempat bertelur nyamuk.
- Langkah tambahan: Memperbaiki saluran air, mengganti air vas bunga seminggu sekali, dan memantau tempat-tempat yang berpotensi menampung air.
2. Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J)
Program ini menggerakkan masyarakat untuk menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di setiap rumah. Tugas Jumantik adalah memastikan tidak ada jentik nyamuk di lingkungan rumah, sehingga dapat mencegah penyebaran Dengue.
3. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat
Penyuluhan secara berkelanjutan dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan penyuluhan langsung. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan serta mengenali tanda-tanda bahaya DBD.
4. Respon Cepat terhadap Kasus DBD
Fasilitas pelayanan kesehatan diinstruksikan untuk melaporkan kasus DBD ke Dinas Kesehatan dalam waktu 3 jam. Laporan ini menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan epidemiologi dalam jangka waktu 24 jam, memastikan langkah penanganan lebih cepat dan efektif.
5. Koordinasi Lintas Sektoral
Pencegahan DBD membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, lembaga kesehatan, masyarakat, serta sektor swasta perlu bersinergi untuk mengatasi lonjakan kasus.
Dampak Positif Upaya Pencegahan
Langkah-langkah yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis bertujuan untuk:
- Menekan angka kasus baru.
- Mengurangi risiko kematian akibat DBD.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, program Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan penyakit menular seperti DBD.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian DBD
Keberhasilan program pengendalian DBD sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Dengan melaksanakan langkah-langkah sederhana seperti PSN dan menunjuk Jumantik di rumah masing-masing, masyarakat dapat membantu memutus rantai penularan DBD.
Melalui gotong royong dan kesadaran kolektif, diharapkan lonjakan kasus DBD di Kabupaten Ciamis dapat ditekan. Surat Edaran Pj. Bupati Ciamis ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman Dengue.