Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali menggelar sosialisasi perizinan berbasis risiko. Acara yang berlangsung di Hotel Priangan pada Rabu-Kamis (19-20/11/2024) ini ditujukan untuk pelaku usaha konstruksi dan koperasi.
Tujuan Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan yang kini lebih praktis dan efisien. Sekretaris Dinas DPMPTSP Ciamis, Asep Sutisna, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami prosedur pengurusan izin dengan lebih mudah.
“Melalui kegiatan sosialisasi perizinan berbasis risiko ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DPMPTSP ingin memastikan bahwa pengurusan izin usaha di Ciamis menjadi proses yang sederhana dan tidak menyulitkan. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka,” ungkapnya.
Pentingnya Legalitas Usaha
Menurut Asep, memiliki izin usaha merupakan langkah penting untuk menunjang pengembangan bisnis. Selain mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan seperti bank, legalitas usaha juga memungkinkan mereka untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan informasi yang relevan guna meningkatkan kualitas produk maupun layanan.
“Kami optimis, sosialisasi ini dapat mendorong lebih banyak UMKM di Ciamis untuk mengurus izin dan menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang legal dan kompetitif,” tambah Asep Sutisna.
Prosedur Perizinan yang Semakin Mudah
DPMPTSP Ciamis terus berinovasi untuk menyederhanakan prosedur perizinan. Asep menjelaskan bahwa kini pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, alamat email aktif, serta nomor telepon untuk memulai proses pendaftaran izin usaha.
“Untuk diketahui, bahwa pengurusan izin saat ini sangatlah mudah dan praktis. Dengan langkah-langkah sederhana ini, siapa pun bisa mendapatkan izin usahanya secara resmi,” katanya.
Komitmen Meningkatkan Ekonomi Lokal
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya strategis DPMPTSP Ciamis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. Dengan lebih banyak pelaku usaha yang terdaftar dan memiliki izin resmi, Kabupaten Ciamis diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
“Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi di Kabupaten Ciamis,” pungkas Asep Sutisna.
Melalui program ini, DPMPTSP Ciamis mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan dalam pengurusan izin. Legalitas usaha tidak hanya meningkatkan kredibilitas bisnis, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah.