Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis menggalakkan upaya intensif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam acara sosialisasi bertema Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang berlangsung di Aula STIKes Muhammadiyah Ciamis, Selasa (12/11/2024) Dr. Dian Budiyana, M.Si., Kepala DP2KBP3A, menyampaikan program strategis yang menyasar lapisan masyarakat untuk mendukung perlindungan hak perempuan dan anak secara menyeluruh.
Acara yang turut dihadiri perangkat desa, kader masyarakat, dan organisasi masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. DP2KBP3A mengedepankan dasar hukum yang mencakup UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah (Perda) No. 22 Tahun 2013 dan No. 8 Tahun 2018 terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Ciamis, serta PermenPPPA No. 3 Tahun 2008 sebagai pedoman implementasi perlindungan anak di Indonesia.
Dasar Hukum yang Menopang Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurut Dr. Dian, kebijakan hukum ini menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Ia menegaskan bahwa aturan hukum yang kokoh ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan.
Sejumlah regulasi ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi tim DP2KBP3A dalam menjalankan inisiatif yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh Kabupaten Ciamis. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka kekerasan dengan cara memberdayakan komunitas serta memfasilitasi perlindungan perempuan dan anak dari ancaman kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Memahami Jenis Kekerasan dan Dampak Negatifnya
Salah satu poin utama dalam sosialisasi adalah pemahaman mendalam tentang jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, sangat merugikan korban dalam banyak aspek. Dampaknya bisa berujung pada trauma jangka panjang, ketidakstabilan emosional, hingga rusaknya hubungan sosial dalam keluarga dan masyarakat sekitar.
“Dampak buruk dari tindakan ini benar-benar mengikis kesejahteraan mental dan sosial korban, serta mengancam keseimbangan keluarga,” jelas Dr. Dian.
Program Pencegahan Kekerasan yang Diluncurkan DP2KBP3A
Untuk memutus rantai kekerasan ini, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis telah mengembangkan beberapa program pencegahan yang menitikberatkan pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat, di antaranya:
- Edukasi di Sekolah-sekolah: Melalui program sosialisasi di tingkat sekolah, mulai dari SD hingga universitas, siswa didorong untuk memahami hak-hak mereka serta cara melindungi diri dari tindak kekerasan.
- Pembangunan Fasilitas Ramah Anak: Di Kabupaten Ciamis, sarana seperti Zona Siswa Selamat (ZOSS), zebra cross, dan taman bermain telah disediakan untuk menunjang keamanan anak-anak.
- Pelatihan bagi Kader Desa: Kader masyarakat yang mengikuti pelatihan ini diharapkan mampu mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kekerasan, serta memperkuat ikatan sosial sebagai jaringan perlindungan.
“Program-program ini tidak hanya mencegah kekerasan, tetapi juga bertujuan membangun pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan yang aman bagi setiap orang,” kata Dr. Dian.
Edukasi dan sosialisasi ini didorong agar seluruh masyarakat turut andil dalam menciptakan lingkungan yang saling menjaga.
Pentingnya Peran Pemerintah Desa dalam Mencegah Kekerasan
Pemerintah desa di seluruh wilayah Ciamis memiliki peran kunci dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan. Dr. Dian menyampaikan bahwa peran kepala desa dan perangkat desa sangat diperlukan untuk menjalankan berbagai program secara berkesinambungan. Beberapa langkah yang diambil pemerintah desa antara lain:
- Pembentukan Tim Khusus Pencegahan Kekerasan di Desa: Setiap desa diminta membentuk tim yang fokus mengawasi dan mencegah kekerasan.
- Anggaran Dana APBDes untuk Pencegahan Kekerasan: Alokasi dana ini memastikan bahwa desa memiliki dukungan finansial untuk kegiatan pencegahan.
- Edukasi Berkala bagi Masyarakat: Penyuluhan secara rutin diadakan untuk memberikan informasi tentang hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya menjaga lingkungan yang aman.
Semangat gotong royong ini menjadi kekuatan penting di mana pemerintah desa berperan sebagai penggerak utama dalam menangani permasalahan kekerasan pada tingkat lokal.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak dan Peran Masyarakat
DP2KBP3A Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan organisasi perempuan, LSM, dan institusi pendidikan untuk memperkuat jaringan perlindungan bagi perempuan dan anak. Kolaborasi ini memungkinkan adanya layanan konseling, pendampingan korban, dan dukungan psikologis secara berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas sektor ini adalah langkah strategis untuk memperkokoh sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di Ciamis. Kami berharap langkah ini dapat memperluas cakupan perlindungan dan memastikan dukungan berkelanjutan,” ungkap Dr. Dian.
Mengupayakan Kabupaten Ciamis yang Ramah Perempuan dan Anak
Dengan program-program terpadu yang ditopang oleh komitmen DP2KBP3A dan dukungan lintas sektor, Kabupaten Ciamis menargetkan menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. Dr. Dian menutup acara dengan harapan besar agar upaya yang dilakukan ini dapat membawa perubahan yang positif dan signifikan. “Dengan adanya perlindungan yang kuat, kita dapat membangun generasi yang lebih aman, sehat, dan berdaya,” katanya.
Melalui kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pihak, DP2KBP3A optimis bahwa Kabupaten Ciamis akan menjadi contoh daerah yang sukses dalam menerapkan strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.