Sinergi Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat untuk Cegah Perkawinan Anak

Sinergi Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat untuk Cegah Perkawinan Anak: Langkah Strategis dalam Penguatan Kualitas Keluarga


Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat kolaborasi antar lembaga melalui Pertemuan Multi Stakeholder dan Penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintah, organisasi masyarakat, hingga kelompok pemuda dan perempuan.


Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting ini menjadi langkah strategis dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Ciamis, sekaligus membangun sinergi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Dalam acara ini, Pj. Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, S.T., M.T., secara resmi membuka pertemuan dan menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam upaya preventif terhadap perkawinan anak.


Pencegahan Perkawinan Anak: Komitmen Kuat untuk Masa Depan Gemilang

Pj. Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, dalam sambutannya menekankan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar anak. Anak-anak yang dipaksa menikah di bawah umur, menurutnya, tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tetapi juga berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi, gizi buruk, dan kekerasan dalam rumah tangga.


"Kabupaten Ciamis terus berupaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Ini adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, lembaga sosial, dan komunitas lokal harus ikut serta dalam upaya ini," ungkap Engkus Sutisna.


Sebagai bentuk komitmen, Pj. Bupati Engkus Sutisna menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, yang juga disetujui oleh seluruh peserta yang hadir, termasuk organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, serta perwakilan dari lembaga terkait di Kabupaten Ciamis.


Ia juga menekankan bahwa pernikahan usia dini sering kali membawa dampak jangka panjang yang sangat merugikan, mulai dari rendahnya kualitas pendidikan, hingga penurunan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.


Data Perkawinan Anak: Tantangan Besar yang Masih Menghadang

Dalam sesi berikutnya, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Drh. Iin Indasari, M.P., memberikan gambaran terkait angka perkawinan anak di Jawa Barat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung, jumlah dispensasi kawin di Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai 4.599 kasus, yang meskipun mengalami penurunan, tetap menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian serius.


Selanjutnya, Iin Indasari menyatakan bahwa perkawinan anak adalah ancaman serius terhadap pembentukan keluarga yang berkualitas di Jawa Barat. Oleh karena itu, pihak DP3AKB Jawa Barat, berkomitmen untuk terus mendorong upaya pencegahan perkawinan anak tersebut melalui program-program seperti Stopan Jabar (Stop Perkawinan Anak Jawa Barat).


Iin Indasari menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai stakeholder sangat penting untuk memastikan langkah-langkah preventif yang diambil bisa berdampak positif. Keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta institusi pendidikan dalam memberikan edukasi mengenai bahaya perkawinan anak menjadi kunci dalam menurunkan angka perkawinan usia dini di wilayah Jawa Barat.


Membangun Keluarga Kuat: Pilar Penting untuk Masa Depan Anak-Anak Ciamis

Dian Budiana, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, memberikan sambutan apresiatif atas kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Ciamis dengan DP3AKB Jawa Barat. Dian menegaskan bahwa program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang digagas DP3AKB sangat relevan dengan misi Kabupaten Ciamis dalam memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka perkawinan anak.


"Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan jika kita mampu memperkuat peran keluarga, maka masalah sosial seperti perkawinan anak dapat kita cegah secara efektif," ujar Dian. 


Ia juga menekankan bahwa perkawinan anak sering kali membawa risiko tinggi terhadap stunting, sebuah masalah kesehatan yang menjadi prioritas utama untuk dicegah di Kabupaten Ciamis.


Dian menambahkan, pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta pentingnya peran PUSPAGA sebagai wadah edukasi bagi keluarga. Dalam kegiatan ini, Forum Anak Daerah dan organisasi kepemudaan juga dilibatkan sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.


Lebih dari itu, Dian menegaskan, sinergi yang kuat antara berbagai lembaga, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga organisasi lokal, akan menghasilkan dampak yang signifikan dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Ciamis.


Menuju Indonesia Emas 2045: Melindungi Anak, Membangun Generasi Unggul

Pj. Bupati Engkus Sutisna menutup acara dengan pesan tegas bahwa perkawinan anak harus dicegah untuk mendukung visi besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan, generasi muda adalah aset masa depan bangsa, dan jika mereka kehilangan hak-haknya sejak dini, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan, maka Indonesia tidak akan mampu bersaing di masa depan.


"Mencegah perkawinan anak bukan hanya tentang melindungi anak-anak kita, tetapi juga tentang menjaga masa depan bangsa. Generasi muda kita harus dibekali dengan pendidikan yang baik, kesehatan yang terjamin, dan kesempatan yang setara untuk berkembang," tutup Engkus Sutisna.


Melalui kerja sama ini, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, dengan memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi dan dipenuhi secara maksimal. Langkah-langkah preventif ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keluarga yang lebih tangguh dan sejahtera di masa depan.


Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Masa Depan Ciamis Bebas Perkawinan Anak

Pertemuan Multi Stakeholder dan Penguatan PUSPAGA yang diselenggarakan di Kabupaten Ciamis bukan hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menekan angka perkawinan anak. Pemerintah, masyarakat, dan berbagai organisasi diharapkan dapat terus bekerja sama untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensinya.


Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat menjadi pelopor dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Jawa Barat, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas dan kesehatan yang terjamin.

LihatTutupKomentar