Perjalanan Kepemimpinan Engkus Sutisna sebagai Penjabat Bupati Ciamis Menjelang Masa Pensiun

**Perjalanan Kepemimpinan Engkus Sutisna sebagai Penjabat Bupati Ciamis Menjelang Masa Pensiun**


Pada tanggal 1 November 2024 mendatang, Engkus Sutisna yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ciamis akan memasuki masa pensiun. Menjelang momen tersebut, muncul pertanyaan seputar kelanjutan posisinya: apakah kepemimpinan Pj Bupati Ciamis ini akan diperpanjang, atau akan ada pergantian pejabat?


Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, kewenangan untuk menunjuk atau memperpanjang masa jabatan Pj Bupati berada sepenuhnya pada pemerintah pusat. 


"Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan nama Penjabat Bupati. Proses pengusulan ini dilakukan oleh DPRD Ciamis atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelas Andang, dalam wawancara usai acara Pameran Kepemudaan di Alun-Alun Ciamis, pada Senin (28/10/2024).


Andang menegaskan bahwa Pemkab Ciamis siap bekerja sama dengan siapa pun yang ditunjuk sebagai Pj Bupati, baik itu pejabat baru maupun perpanjangan masa jabatan Engkus Sutisna. Hal ini menegaskan komitmen Pemda Ciamis dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan demi kepentingan masyarakat Ciamis.


Peran Sekretaris Daerah dalam Menyikapi Transisi Kepemimpinan

Saat ditanya terkait kemungkinannya menjadi Pj Bupati jika mendapatkan tugas dari pemerintah pusat, Andang Firman Triyadi menanggapi dengan sikap terbuka. Menurutnya, sebagai bagian dari ASN, setiap penugasan yang diberikan harus diterima dengan profesional.


“Dimanapun ditugaskan, ASN memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara maksimal,” ujar Andang Firman, merespon pertanyaan media.


Ketentuan Terkait Masa Jabatan dan Perpanjangan Pj Bupati

Engkus Sutisna menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis dengan masa jabatan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, di mana Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati, diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya kepala daerah definitif. Sesuai aturan tersebut, Pj Bupati memiliki masa jabatan maksimal satu tahun, dengan opsi perpanjangan satu tahun tambahan, baik dengan pejabat yang sama atau pejabat baru.


Apabila Pj Bupati memasuki usia pensiun, terdapat dua kemungkinan: masa jabatan dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan, atau digantikan oleh pejabat lain yang ditunjuk pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan atau penggantian pejabat guna memastikan kelancaran roda pemerintahan di daerah.


Mekanisme Penunjukan Penjabat Bupati Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 memberikan panduan lengkap tentang tata cara pengangkatan, masa jabatan, serta kewenangan dan tugas Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati. Beberapa poin utama dari aturan ini adalah sebagai berikut:

  • Penunjukan Pj Kepala Daerah: Pj Bupati dan Pj Wali Kota diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
  • Masa Jabatan: Masa jabatan Pj Bupati adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
  • Larangan Kewenangan Tertentu: Pj Kepala Daerah tidak diizinkan melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, termasuk dalam hal pemekaran daerah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Pj Bupati di tingkat daerah.
  • Laporan Berkala: Pj Bupati wajib melaporkan kinerja kepada Menteri melalui Gubernur setidaknya setiap tiga bulan.


Peraturan ini juga mengatur bahwa usulan pergantian Pj Bupati bukan menjadi tanggung jawab anggota DPRD Kabupaten secara langsung, melainkan merupakan keputusan Menteri Dalam Negeri. Meskipun demikian, masukan dari DPRD atau pemerintah daerah setempat dapat dipertimbangkan oleh Kemendagri dalam proses pengambilan keputusan.


Menanti Keputusan Pemerintah Pusat

Mengenai kelanjutan kepemimpinan di Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Ciamis, Budi Yudia, mengonfirmasi bahwa Pemprov Jawa Barat juga menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. 


"Memang betul, masa tugas Pj Bupati Engkus Sutisna akan berakhir pada tanggal 1 November 2024. Namun, belum ada informasi lebih lanjut dari Kemendagri terkait perpanjangan atau penunjukan pengganti,” ungkap Budi.


Dalam situasi transisi ini, Pemkab Ciamis memastikan tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan tanpa gangguan, baik melalui perpanjangan masa jabatan Engkus Sutisna maupun penunjukan Pj Bupati baru.


Prospek Kepemimpinan Ciamis yang Stabil

Melihat peran penting Pj Bupati dalam memimpin roda pemerintahan, keberlanjutan kepemimpinan di Kabupaten Ciamis menjadi prioritas utama demi stabilitas dan kemajuan daerah. Masyarakat Ciamis pun menanti keputusan pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.

LihatTutupKomentar