Pelaksanaan Survei IKRN Tingkat Desa di Ciamis: Upaya Deteksi Kawasan Rawan Narkoba

Pelaksanaan Survei IKRN Tingkat Desa di Ciamis: Upaya Deteksi Kawasan Rawan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menghimbau seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Ciamis untuk ikut serta dalam pelaksanaan Survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN). Survei ini dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap kawasan yang berpotensi tinggi terpapar penyalahgunaan narkoba. Himbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 400.9.1/1.160-Kesra.02 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2024.


Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Ciamis mengingatkan pentingnya partisipasi aktif setiap desa/kelurahan dalam mengisi kuesioner yang disediakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis. Kuesioner IKRN ini diharapkan dapat menggambarkan situasi riil di tingkat desa dan kelurahan mengenai kerawanan narkoba di wilayah masing-masing.


Tujuan dan Tata Cara Pengisian Kuesioner


Survei IKRN ini dilaksanakan sebagai bagian dari program BNN Kabupaten Ciamis yang bertujuan untuk memetakan kawasan rawan narkoba di tingkat desa. Dengan adanya data yang akurat dan objektif dari survei ini, pemerintah daerah bersama BNN dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.


Setiap desa/kelurahan di Kabupaten Ciamis diwajibkan untuk mengisi kuesioner dengan pembagian tiga bagian responden, yaitu:  

  1. Masyarakat umum: Diwakili oleh 30 orang dari masing-masing desa.  
  2. Kepala Desa/Lurah: Masing-masing desa wajib diwakili oleh kepala desa atau lurah.  
  3. Aparat Penegak Hukum: Setiap desa juga harus menyertakan 2 orang aparat hukum dalam pengisian kuesioner.  


Kuesioner tersebut akan diisi secara daring melalui link khusus yang dibagikan oleh BNN Kabupaten Ciamis. Pihak desa diharapkan segera menghubungi operator BNNK Ciamis, Dian Ridwan M., melalui nomor 0819-9294-1880, untuk memperoleh akses link dan petunjuk lebih lanjut. Pengisian kuesioner ini bersifat real-time, sehingga diharapkan dapat selesai pada hari yang sama dengan waktu pengiriman.


Pentingnya Pengisian Kuesioner IKRN


Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis menekankan bahwa pengisian kuesioner ini harus dilakukan dengan objektivitas dan sesuai dengan kondisi lapangan yang ada. 


"Survei ini akan membantu kami dalam menentukan langkah strategis untuk penanganan narkoba, terutama di kawasan yang terindikasi memiliki tingkat kerawanan tinggi," ungkap Andang Firman Triyadi dalam himbauannya.


Lebih lanjut, partisipasi dari setiap desa akan sangat membantu BNN Kabupaten Ciamis untuk memperoleh data yang representatif dan akurat. Data ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan narkoba di wilayahnya.


Dengan adanya himbauan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Ciamis dapat segera berpartisipasi aktif dalam pengisian kuesioner Survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN). Kuesioner ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi narkoba di wilayah Ciamis, sehingga langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat diambil secara tepat.


LihatTutupKomentar