Panduan Lengkap Perubahan APB Desa Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis: Tata Cara dan Proses Berdasarkan Surat Resmi DPMD

Panduan Lengkap Perubahan APB Desa Tahun 2024 di Kabupaten Ciamis: Tata Cara dan Proses Berdasarkan Surat Resmi DPMD


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk Tahun Anggaran 2024 menjadi agenda penting bagi seluruh desa di Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah mengeluarkan surat resmi bernomor 400.10.2.4/1377/DPMD.2, yang menekankan pentingnya pelaksanaan perubahan APB Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi seluruh Kepala Desa dalam menjalankan perubahan APB Desa secara tepat.


Menurut Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, proses perubahan APB Desa sangat penting untuk menyesuaikan anggaran desa dengan kebutuhan terkini. "Perubahan APB Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Ini adalah langkah yang tepat agar anggaran desa dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien," ujarnya dalam surat resmi tertanggal 4 Oktober 2024.


Dasar Hukum Perubahan APB Desa

Dasar hukum perubahan APB Desa di Kabupaten Ciamis didasarkan pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang kemudian diperbaharui melalui Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021. Dengan adanya aturan ini, setiap pemerintah desa diperbolehkan melakukan perubahan APB Desa satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.


Tahapan Penting dalam Perubahan APB Desa Tahun 2024

Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan dalam melaksanakan perubahan APB Desa sesuai dengan panduan yang diberikan DPMD:

1. Pembentukan Tim Penyusun

Kepala Desa diharuskan membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa terkait Perubahan APB Desa. Pembentukan tim ini harus didasarkan pada Keputusan Kepala Desa, yang berfungsi untuk merumuskan anggaran baru sesuai kebutuhan.

2. Penyusunan Rancangan Perubahan

Sekretaris Desa, yang bertindak sebagai Ketua Tim Penyusun, bertanggung jawab untuk menyusun rancangan perubahan APB Desa. Proses penyusunan ini harus memperhatikan prioritas kebutuhan desa dan nantinya diserahkan kepada Kepala Desa untuk dievaluasi lebih lanjut.

3. Musyawarah Bersama BPD

Setelah rancangan selesai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah untuk membahas dan menyepakati rancangan perubahan APB Desa. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam mengubah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Pengiriman Rancangan ke Camat

Rancangan yang telah disepakati dalam musyawarah BPD kemudian disampaikan kepada Camat untuk dievaluasi. Dalam evaluasinya, Camat akan memastikan bahwa rancangan tersebut sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat desa.

5. Evaluasi oleh Camat

Camat, melalui Tim Evaluasi Kecamatan, akan mengevaluasi rancangan Peraturan Desa terkait perubahan APB Desa. Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD untuk ditindaklanjuti.

6. Penetapan Peraturan Desa

Setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Camat, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa menjadi Peraturan Desa yang sah. Proses ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Camat sebagai tanda persetujuan.


Peran Kepala DPMD dan Camat dalam Mengawasi Proses

Menurut Ape Ruswandana, Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, "Camat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap rancangan perubahan APB Desa yang diajukan telah sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat desa. Proses evaluasi yang dilakukan oleh Camat akan memberikan jaminan bahwa anggaran yang disusun dapat diimplementasikan secara optimal."


Camat juga bertindak sebagai penilai terakhir sebelum Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa ini disahkan. Proses evaluasi yang ketat ini memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa, dan semua dana dialokasikan untuk pembangunan yang lebih efektif.


Perubahan APB Desa untuk Pembangunan yang Lebih Efektif

Perubahan APB Desa Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan desa untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menjalankan proses sesuai ketentuan, diharapkan setiap desa di Kabupaten Ciamis dapat melaksanakan program pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Panduan ini memberikan pedoman yang jelas bagi setiap Kepala Desa untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pembentukan Tim Penyusun hingga evaluasi akhir oleh Camat.


Dengan pelaksanaan yang tepat, perubahan APB Desa diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.

LihatTutupKomentar