Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya adalah optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Melalui Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1600/Bapenda.2/2024 yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, pada 30 September 2024, ditekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor serta sektor-sektor terkait lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah, terutama untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.
Langkah-Langkah Strategis dalam Optimalisasi Pajak
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis menjabarkan beberapa langkah strategis yang harus dilakukan untuk mencapai target optimalisasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya adalah:
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tepat waktu. Pemerintah menargetkan partisipasi maksimal dari warga Ciamis untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak ini.
- Mendorong ASN dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Ciamis agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. ASN diharapkan menjadi penggerak utama dalam kampanye sadar pajak ini.
- Pemanfaatan platform digital e-Samsat Jabar (SAMBARA) yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan akses yang lebih mudah melalui aplikasi ini, diharapkan tidak ada lagi alasan keterlambatan pembayaran pajak.
Dukungan Masyarakat dan Pemerintah untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan prioritas penting bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis di tahun 2024. Teknologi modern seperti e-Samsat Jabar memberikan solusi bagi masyarakat untuk mempermudah pembayaran pajak secara online, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan.
Pj. Bupati Ciamis juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk menjadi pelopor dalam pembayaran pajak kendaraan. Partisipasi aktif dari masyarakat, terutama dari para pemilik kendaraan, sangat dibutuhkan untuk mendukung optimalisasi pajak ini.
Upaya ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga secara langsung berdampak pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis. Dengan pajak yang terbayar tepat waktu, pemerintah daerah dapat melaksanakan berbagai program pembangunan yang bermanfaat, seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Arah Kebijakan untuk Tahun 2024
Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1600/Bapenda.2/2024 ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang akan terus digalakkan sepanjang tahun 2024. Dengan adanya dorongan untuk meningkatkan kesadaran pajak, diharapkan target pendapatan daerah dari sektor ini akan tercapai atau bahkan melebihi ekspektasi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas dari program-program yang telah diterapkan, sekaligus melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah, optimisasi penerimaan pajak ini diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah.