Sebanyak empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Ciamis resmi dilantik dalam upacara khidmat yang digelar di aula PKK Ciamis pada Senin, 28 Oktober 2024. Pelantikan ini dilakukan oleh camat setempat sesuai Pasal 41 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 yang mengatur pelantikan Kepala Desa PAW yang bertugas melanjutkan masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Para Kepala Desa yang baru dilantik tersebut meliputi:
- Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari
- Kepala Desa Karangpari, Kecamatan Rancah
- Kepala Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan
- Kepala Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican
Pelantikan ini diadakan setelah Kepala Desa Karangpari wafat, sementara tiga kepala desa lainnya, yaitu Kepala Desa Banjarsari, Panumbangan, dan Kertahayu, diberhentikan lebih awal dari masa jabatan yang seharusnya.
Pesan Sekretaris Daerah Ciamis untuk Para Kepala Desa PAW
Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, menyampaikan sambutannya dengan menggarisbawahi peran strategis Kepala Desa sebagai pemimpin dalam menjalankan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat. Menurutnya, Kepala Desa berperan kunci sebagai pemimpin dalam keberhasilan pelayanan, pengembangan desa, dan upaya memberdayakan masyarakat.
Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil serta harus mampu menggerakkan pembangunan desa. Andang menambahkan bahwa seorang Kepala Desa harus mampu bertindak cepat, tepat, dan adil dalam memimpin, sekaligus menginspirasi masyarakat untuk terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan yang bermanfaat.
Kolaborasi untuk Membangun Desa yang Maju
Sekretaris Daerah juga menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai komponen desa, seperti perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga kemasyarakatan lainnya, dalam menunjang keberhasilan program desa. Menurut Andang, “Kolaborasi semua elemen desa sangat diperlukan agar tercipta kekuatan bersama yang lebih besar.”
Ia juga mengingatkan bahwa seorang Kepala Desa perlu bekerja sesuai peraturan yang berlaku agar tercipta tata kelola yang baik.
Netralitas di Tengah Tahun Politik
Menjelang Pilkada 2024, Andang Firman Triyadi juga meminta agar para Kepala Desa menjaga netralitas aparatur desa. Selain itu, mereka diharapkan dapat mendukung proses demokrasi dengan mengajak warga untuk menyalurkan hak suara mereka secara aktif di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung demokrasi yang baik dan memastikan setiap warga memahami pentingnya menggunakan hak pilih mereka,” tambah Andang.
Pentingnya Proses PAW dalam Kepemimpinan Desa
Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa adalah solusi untuk mengisi jabatan yang kosong akibat berbagai alasan, seperti kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Proses PAW berbeda dari pemilihan reguler, karena dilaksanakan hanya di desa terkait.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, proses PAW Kepala Desa mencakup beberapa tahapan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memulai dengan rapat pembahasan PAW, kemudian membentuk panitia pemilihan. Panitia ini akan membuka pendaftaran calon Kepala Desa baru dan memastikan para calon memenuhi persyaratan tertentu.
Mewujudkan Harapan Baru untuk Desa di Ciamis
Dengan pelantikan Kepala Desa PAW ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan desa. Setiap Kepala Desa baru diharapkan mampu membawa perubahan positif, memaksimalkan potensi desa, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat demi mencapai kesejahteraan bersama.
Proses PAW memungkinkan keberlanjutan pemerintahan desa yang efektif dan sesuai undang-undang. Kepala Desa, sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, memiliki peran penting dalam menciptakan desa yang sejahtera. Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengembangan desa-desa di Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih baik dan mandiri.