Batasan Pemanfaatan Sempadan dan Genangan Waduk Bendungan Leuwikeris di Ciamis: Aturan, Potensi, dan Pentingnya Pengelolaan yang Tepat

Batasan Pemanfaatan Sempadan dan Genangan Waduk Bendungan Leuwikeris di Ciamis: Aturan, Potensi, dan Pentingnya Pengelolaan yang Tepat


Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang memiliki fungsi penting dalam pengelolaan air, irigasi, dan pengendalian banjir. Namun, dengan adanya pembangunan dan pengoperasian bendungan, perlu diatur secara jelas batasan pemanfaatan area di sekitar waduk, khususnya pada sempadan dan genangan waduk. Hal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem dan mengoptimalkan fungsi bendungan tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan.


Batasan Pemanfaatan Sempadan dan Genangan Waduk Berdasarkan Aturan

Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Nomor SA.0403-Ax/1735 yang dikeluarkan pada 11 September 2024, ditetapkan bahwa pemanfaatan sempadan waduk harus mengikuti aturan yang ketat. Sempadan waduk adalah area di sekitar waduk yang berfungsi sebagai zona penyangga antara waduk dan aktivitas manusia. Jarak minimal yang diperbolehkan untuk sempadan adalah 50 meter dari garis muka air banjir waduk​.


Aturan ini sejalan dengan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur bahwa apabila selisih ketinggian antara elevasi muka air banjir dengan elevasi daratan di titik sempadan waduk kurang dari atau sama dengan 50 meter, maka jarak sempadan minimal tetap 50 meter. Jika selisih tersebut lebih dari 50 meter, maka selain jarak sempadan, diperlukan kajian terhadap potensi longsoran dan langkah-langkah pencegahannya.


Pentingnya Pemanfaatan yang Tepat di Area Sempadan dan Genangan

Pemanfaatan sempadan dan genangan waduk harus dikelola dengan cermat agar tidak merusak lingkungan sekitar dan tetap menjaga keamanan waduk. Salah satu risiko terbesar dari pemanfaatan yang tidak tepat adalah potensi terjadinya longsoran di area dengan ketinggian yang signifikan. Untuk itu, kajian menyeluruh terhadap struktur tanah dan kondisi tebing di sekitar waduk harus dilakukan sebelum memutuskan aktivitas apa yang bisa dijalankan di area sempadan.


Selain itu, pengelolaan sampah dan limbah di sekitar sempadan waduk menjadi perhatian utama. Berdasarkan dokumentasi BBWS Citanduy, sering kali terdapat sampah rumah tangga dan batang pepohonan yang terbawa aliran air dari hulu hingga masuk ke area bendungan. Hal ini memerlukan penanganan khusus untuk memastikan kebersihan dan fungsi waduk tetap optimal.

Area Wisata dan Potensi Ekonomi di Sekitar Bendungan

Meskipun terdapat batasan yang ketat dalam pemanfaatan sempadan, area sekitar waduk tetap memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata. Dengan penataan yang tepat, seperti yang direncanakan dalam Rencana Penataan Kawasan Area Bendungan Leuwikeris, sub-zona di kawasan Tasikmalaya dan Ciamis dapat menjadi lokasi wisata yang menarik.


Sebagai contoh, sub-zona rekreasi seperti Botanical Garden dan Forest Walk yang diusulkan di kawasan Tasikmalaya menawarkan peluang bagi wisata alam yang ramah lingkungan. Di samping itu, perahu wisata yang beroperasi di sekitar genangan waduk juga dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan, dengan catatan bahwa wisatawan harus mengikuti batas-batas aman yang telah ditentukan dan tidak mendekati tebing tumpuan bendungan​.


Pengelolaan Lingkungan dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Keberhasilan pengelolaan sempadan waduk juga bergantung pada kolaborasi antara pihak pengelola dan masyarakat sekitar. Edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan waduk dan mematuhi batasan pemanfaatan menjadi kunci untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. Masyarakat perlu dilibatkan dalam program-program pengelolaan sampah serta kegiatan reboisasi di area sempadan untuk mencegah erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.


Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait juga sangat penting dalam menegakkan peraturan dan memantau aktivitas di sekitar waduk. Dalam hal ini, peran Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy dan BPBD Kabupaten Ciamis menjadi sangat strategis untuk memastikan pemanfaatan waduk berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku​.


Batasan Pemanfaatan Sempadan dan Genangan Waduk Bendungan Leuwikeris di Ciamis: Aturan, Potensi, dan Pentingnya Pengelolaan yang Tepat


Mengantisipasi Risiko Longsor dan Bencana Alam

Bendungan Leuwikeris, seperti waduk lainnya, rentan terhadap risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, area sempadan waduk harus diawasi secara ketat, terutama di daerah-daerah dengan elevasi yang tinggi. Pembangunan infrastruktur seperti tanggul pengaman dan saluran pembuangan air juga perlu dirancang untuk mencegah banjir yang dapat merusak ekosistem di sekitar waduk.


Sistem peringatan dini yang efektif dan rencana evakuasi bagi penduduk sekitar juga harus disiapkan guna mengantisipasi bencana yang mungkin terjadi. Keberadaan perangkat pemantauan seperti stasiun cuaca di sekitar waduk dapat membantu meminimalkan dampak bencana dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.


Pengelolaan Berkelanjutan untuk Masa Depan Ciamis

Batasan pemanfaatan sempadan dan genangan Waduk Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis harus dipatuhi dengan ketat demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan fungsi waduk. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik dari sisi pemanfaatan lahan, penanganan risiko bencana, maupun pengelolaan sampah, masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama menjaga aset berharga ini.


Selain itu, potensi ekonomi dari pengembangan wisata di sekitar waduk harus direncanakan dengan cermat, agar kegiatan tersebut tetap ramah lingkungan dan tidak mengganggu fungsi utama waduk. Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, Waduk Bendungan Leuwikeris dapat menjadi sumber manfaat yang tak hanya mendukung kebutuhan air dan irigasi, tetapi juga menjadi destinasi wisata unggulan di Ciamis.

LihatTutupKomentar